
Foto: (tengah) Ketua LPK RI, Ahmad Dimiati Hamzar
Nahwa Media_LPK RI soroti Tarif Parkir Lombok Epicentrum Mall menuai keluhan dari masyarakat. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) turun langsung melakukan sidak dan menemukan adanya penarikan tarif parkir yang dinilai tidak sesuai aturan.
Ketua LPK RI, Ahmad Dimiati Hamzar, mengatakan bahwa tarif parkir yang diterapkan pengelola mall saat ini jauh melampaui ketentuan Perda Kota Mataram yang masih berlaku.
“Perda lama sudah mengatur tarif parkir secara jelas. Namun yang terjadi di lapangan, tarif yang ditarik justru lebih tinggi,” ujarnya di sela-sela sidak, Jumat (06/02).
Dalam sidak tersebut, LPK RI mencatat kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2.000 saat masuk dan naik menjadi Rp5.000 setelah satu jam. Sedangkan kendaraan roda empat dikenai Rp5.000 di awal, lalu meningkat menjadi Rp8.000 setelah satu jam.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi merugikan konsumen karena kenaikan tarif parkir secara resmi baru akan diberlakukan pada Juni mendatang. Ia menegaskan bahwa parkir merupakan pelayanan publik yang harus patuh pada regulasi, bukan ditentukan sepihak oleh pengelola.
baca juga:Sidak, LPK RI sebut Tarif Parkir di Lombok Epicentrum Mall Berpotensi Pungli
LPK RI juga menilai praktik tersebut dapat mengarah pada dugaan pungutan liar jika terus dibiarkan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkot Mataram segera turun tangan melakukan pengawasan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Pengelola harus transparan dan patuh terhadap Perda. Pemerintah juga jangan sampai membiarkan praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
![]()


