Opini

Dulu Merayakan, Sekarang Bertanya: Memahami Maulid Nabi

9 Mins read

Dulu Merayakan, Sekarang Bertanya

 

Catatan autobiografis tentang Maulid Nabi, sejarahnya, perbedaan pandangan ulama, dan perjalanan memahami kembali sebuah tradisi.

Penulis: Najib

Ada masa ketika Maulid Nabi Muhammad SAW bagi saya bukan sesuatu yang perlu dipertanyakan. Ia adalah bagian dari kehidupan yang sudah begitu akrab.

Saya tumbuh dalam lingkungan yang mengenal shalawat, majelis, pembacaan Maulid, dan berbagai kegiatan yang mengiringinya. Saya bahkan pernah bergabung dalam kelompok shalawat dan memainkan alat musik pengiringnya.

Dulu saya menjalaninya dengan sederhana: hadir, membaca, bershalawat, menikmati suasana, lalu pulang dengan perasaan senang. Tidak banyak pertanyaan.

Namun, semakin bertambah usia dan semakin banyak membaca, sesuatu yang dulu terasa biasa mulai menimbulkan pertanyaan.

Bukan karena saya tiba-tiba membenci tradisi tersebut. Justru sebaliknya. Karena saya masih mencintainya, saya ingin memahami apa yang sebenarnya saya lakukan.

Dari sinilah pertanyaan itu bermula.

Kapan Maulid muncul? Apa bedanya Maulid dengan sirah? Mengapa Nabi dan generasi awal tidak merayakannya dalam bentuk yang kita kenal sekarang? Mengapa sebagian ulama membolehkannya, sementara sebagian lainnya mengkritiknya? Jika tidak ada perintah eksplisit untuk merayakan Maulid, mengapa tradisi ini tetap bertahan kuat di banyak masyarakat Muslim Sunni?

Untuk pertama kalinya, saya tidak hanya melihat apa yang sedang dilakukan. Saya mulai bertanya mengapa ia dilakukan, kapan ia bermula, dan atas dasar apa ia dipertahankan.

Pertanyaan yang Muncul dari Sebuah Surat

Pertanyaan itu bermula dari sesuatu yang sebenarnya sangat sederhana.

Suatu malam, saya sedang menyelesaikan surat undangan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di salah satu majelis taklim di desa saya. Surat itu hampir selesai. Tinggal menentukan kepada siapa surat tersebut ditujukan dan ke mana harus disampaikan.

Di desa saya terdapat tujuh masjid. Enam di antaranya berada dalam lingkungan keagamaan yang beragam. Sebagian memiliki kedekatan dengan tradisi Nahdlatul Ulama, sementara sebagian lainnya bersifat umum atau tidak secara khusus menyatakan afiliasi organisasi tertentu.

Namun, semuanya berada dalam lingkungan masyarakat yang mengenal dan menjalankan Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

Ada satu masjid yang secara lebih jelas berada dalam lingkungan Muhammadiyah, yaitu Masjid Al-Muttaqin. Letaknya juga tidak jauh dari Majelis Taklim Al-Madad. Di sekitar lingkungan majelis bahkan terdapat beberapa masyarakat yang memiliki kedekatan dengan Muhammadiyah.

Lalu muncul pertanyaan sederhana dalam pikiran saya:

Mengapa Masjid Al-Muttaqin tidak diundang dalam kegiatan Maulid tersebut?

Saya kemudian bertanya kepada beberapa orang yang lebih mengetahui keadaan setempat. Jawaban yang saya terima kurang lebih begini: tidak perlu, karena masyarakat Muhammadiyah memiliki pandangan yang berbeda terhadap kegiatan Maulid.

Bahkan, menurut pemahaman yang saya dengar saat itu, persoalannya bukan semata-mata isi pengajiannya. Kegiatan yang diselenggarakan dalam kerangka peringatan Maulid itu sendiri dipandang oleh sebagian kalangan sebagai perkara bid’ah.

Jawaban tersebut justru membuat saya berpikir lebih jauh.

Jika persoalannya hanya pada isi pengajian—misalnya membahas syariat, akhlak, atau amalan sehari-hari—perbedaan pandangan tentang Maulid mungkin tidak harus menjadi penghalang seseorang untuk hadir.

Tetapi ketika sebuah pertemuan keagamaan dianggap bermasalah karena berada dalam kerangka peringatan Maulid, saya mulai bertanya:

Apa sebenarnya yang membuat sebagian ulama dan masyarakat menganggap Maulid tidak dapat diterima, sementara masyarakat Muslim lainnya justru mempertahankannya sebagai tradisi keagamaan?

Pertanyaan itu tidak selesai malam itu. Saya membawanya sampai hari pelaksanaan Maulid.

Ketika masyarakat berkumpul, membaca shalawat, mendengarkan pengajian, dan memuji Nabi Muhammad SAW, saya melihat tradisi yang selama ini sangat akrab dengan kehidupan saya dari sudut yang berbeda.

Sejarah Maulid Nabi dan Tradisi Mengenang Rasul

Untuk memahami pertanyaan tersebut, saya kemudian mencoba melihatnya dari sisi sejarah.

Sebelum kitab-kitab Maulid yang sekarang akrab di tengah masyarakat, seperti Al-Barzanji, Ad-Diba’i, dan Simtud Durar, kisah kehidupan Nabi Muhammad SAW telah lama diwariskan melalui hadis, sirah, maghazi, dan karya-karya sejarah.

Artinya, mengenang Nabi bukan sesuatu yang baru muncul bersama tradisi Maulid.

Yang kemudian berkembang adalah bentuk tertentu dalam mengenang beliau: kelahiran Nabi dijadikan tema khusus dalam karya dan pertemuan keagamaan.

Marion Holmes Katz, misalnya, membahas Maulid sebagai bentuk kesalehan devosional dengan narasi dan upacara yang memiliki makna religius, sosial, dan emosional. Sementara N. J. G. Kaptein menelusuri sejarah Maulid, termasuk perayaan Fatimiyah, perayaan Sunni awal, dan perkembangannya di berbagai wilayah Muslim.

Dari sini muncul pertanyaan berikutnya:

Jika Maulid berkembang kemudian, lalu siapa yang memulainya?

Lalu, Siapa yang Memulai?

Di titik ini saya menemukan bahwa jawabannya tidak sesederhana menyebut satu tokoh sebagai “orang pertama”.

Al-Barzanji bukan kitab Maulid pertama. Simtud Durar bahkan muncul jauh lebih belakangan.

Salah satu tokoh penting dalam sejarah awal literatur Maulid adalah Ibn Dihyah Al-Kalbi. Dalam konteks perayaan Maulid yang diselenggarakan penguasa Irbil, Al-Muzaffar, Ibn Dihyah menyusun karya tentang kelahiran Nabi yang dikenal sebagai Al-Tanwir fi Mawlid al-Siraj al-Munir.

Perayaan besar di Irbil pada masa Al-Muzaffar pada awal abad ke-13 merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah perkembangan Maulid Sunni.

Namun, menurut catatan penulis, lebih aman menyebutnya sebagai salah satu perayaan awal yang terdokumentasi dengan baik daripada menjadikannya sebagai satu-satunya titik awal Maulid sepanjang sejarah Islam.

Bagi saya, kehati-hatian ini penting.

Sebab, semakin jauh saya membaca, semakin saya menyadari bahwa ada perbedaan antara menelusuri kapan sebuah praktik muncul dan menentukan bagaimana praktik tersebut dinilai secara agama.

Dua pertanyaan itu ternyata tidak selalu menghasilkan jawaban yang sama.

Tetapi Nabi Sendiri Tidak Merayakannya

Secara historis, Nabi Muhammad SAW tidak mengadakan peringatan kelahirannya dalam bentuk Maulid seperti yang kita kenal sekarang. Generasi awal Islam juga tidak meninggalkan catatan tentang penyelenggaraan Maulid dalam bentuk tersebut.

Bagi sebagian kalangan, fakta ini menjadi salah satu alasan penting untuk mengkritik Maulid.

Namun, ketika membaca lebih jauh, saya menemukan bahwa fakta sejarah tersebut belum otomatis mengakhiri perdebatan fikih.

Sebab ada pertanyaan lain: bagaimana para ulama setelahnya menilai sebuah praktik yang muncul belakangan?

Di sinilah perdebatan mulai menjadi lebih rumit.

Sebuah praktik dapat muncul setelah masa Nabi, tetapi para ulama kemudian bisa berbeda dalam menentukan status hukumnya. Karena itu, fakta bahwa Nabi tidak merayakan Maulid menjadi salah satu premis penting dalam perdebatan, tetapi bukan satu-satunya persoalan yang dibahas.

Mengapa Ada Ulama yang Menolak?

Salah satu ulama yang secara tegas mengkritik praktik Maulid adalah Tajuddin al-Fakihani (w. 734 H), ulama Maliki, melalui risalah Al-Mawrid fi al-Kalam ‘ala ‘Amal al-Mawlid.

Pokok keberatannya berkaitan dengan tidak adanya contoh praktik tersebut dari Nabi dan generasi awal.

Kritik yang lebih dikenal luas datang dari Ibnu Taimiyyah (w. 728 H). Dalam Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim li Mukhalafati Ash-habil Jahim, ia membahas berbagai bentuk perayaan yang tidak diwariskan dari Nabi dan generasi awal, termasuk fenomena Maulid yang berkembang di sejumlah wilayah.

Dalam kerangka pemikiran tersebut, persoalannya bukan kecintaan kepada Nabi.

Yang dipersoalkan adalah bentuk pengungkapan kecintaan tersebut dan statusnya sebagai praktik keagamaan.

Jika sebuah ritual ditetapkan dengan waktu dan tata cara tertentu sebagai ibadah, pertanyaannya kemudian menjadi:

Dari mana penetapan bentuk dan kekhususan tersebut berasal?

Pihak yang menolak atau memperketat Maulid menekankan bahwa perkara baru dalam agama tidak boleh begitu saja dijadikan bagian dari agama tanpa dasar yang sah. Karena itu, mereka menuntut kehati-hatian terhadap pengkhususan waktu, tata cara, dan keyakinan tertentu yang tidak berasal dari Nabi.

Namun, ternyata tidak semua ulama melihat persoalan tersebut dengan cara yang sama.

Mengapa Ada Ulama yang Memberikan Ruang?

Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H), misalnya, secara khusus membahas Maulid dalam Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-Maulid.

Ia menjelaskan bahwa apabila Maulid berupa berkumpulnya masyarakat, membaca Al-Qur’an, meriwayatkan kisah Nabi dan kelahiran beliau, kemudian menyediakan makanan, maka bentuk tersebut dapat dinilai sebagai bid’ah hasanah karena di dalamnya terdapat penghormatan kepada Nabi dan kegembiraan atas kelahiran beliau.

Argumentasi ini tidak berarti al-Suyuthi mengatakan bahwa Nabi pernah mengadakan Maulid dalam bentuk tersebut.

Bentuk perayaannya memang diakui muncul kemudian. Yang dinilai adalah isi pertemuannya: apabila di dalamnya terdapat amal-amal yang memiliki landasan syariat dan tidak disertai kemungkaran, pengumpulan amal-amal tersebut dalam sebuah majelis dapat dinilai sebagai sesuatu yang terpuji.

Ibn Hajar al-‘Asqalani juga sering dirujuk dalam pembahasan ini. Pendapat yang dinukil darinya mengakui bahwa bentuk Maulid tidak ditransmisikan dari tiga generasi awal, tetapi ia melihat bahwa Maulid dapat mengandung kebaikan dan keburukan.

Jika unsur-unsur yang dilakukan adalah kebaikan dan kemungkaran dihindari, praktik tersebut dapat memperoleh penilaian positif.

Di sinilah saya mulai melihat bahwa perdebatan Maulid bukan sekadar persoalan “ada atau tidak ada contoh dari Nabi”.

Ada persoalan lain yang lebih mendasar: bagaimana sebuah dalil dipahami dan diterapkan terhadap praktik yang muncul kemudian?

Apakah Hadis tentang Puasa Senin Berarti Perintah Maulid?

Salah satu pembahasan yang kemudian menarik perhatian saya adalah hadis tentang puasa hari Senin.

Dalam hadis tersebut, Nabi menjelaskan bahwa Senin adalah hari kelahirannya dan hari ketika wahyu diturunkan kepadanya.

Namun, hadis itu tidak secara langsung memerintahkan umat Islam untuk mengadakan perayaan Maulid tahunan.

Yang disebutkan dalam hadis adalah praktik puasa pada hari Senin dan penjelasan mengenai keistimewaan hari tersebut.

Karena itu, hadis tersebut lebih tepat dipahami sebagai salah satu dasar argumentasi bagi ulama yang melakukan analogi tentang makna syukur atas kelahiran Nabi, bukan sebagai perintah eksplisit untuk mengadakan Maulid tahunan.

Perbedaan dalam membaca bukti seperti inilah yang membuat persoalan Maulid masuk ke wilayah fikih dan usul fikih.

Persoalannya bukan sekadar apakah terdapat satu hadis yang berbunyi, “rayakanlah Maulid”.

Kalau Begitu, Mengapa Maulid Tetap Bertahan?

Pertanyaan saya kemudian berubah.

Jika Maulid memang tidak dilakukan Nabi dan generasi awal dalam bentuk yang dikenal sekarang, mengapa tradisi ini tetap bertahan begitu kuat dalam banyak masyarakat Sunni?

Jawabannya ternyata tidak cukup hanya dengan mengatakan, “karena tradisi”.

Dalam banyak bentuk Maulid terdapat kegiatan yang secara umum dikenal dalam syariat: membaca Al-Qur’an, mempelajari sirah Nabi, bershalawat, berdoa, bersedekah, memberi makan, mendengarkan nasihat agama, dan berkumpul untuk mengingat Nabi.

Al-Qur’an menyebut Nabi Muhammad sebagai rahmat bagi seluruh alam dalam QS. Al-Anbiya’ [21]: 107 dan memerintahkan orang beriman untuk bershalawat kepada Nabi dalam QS. Al-Ahzab [33]: 56. QS. Yunus [10]: 58 juga berbicara tentang bergembira atas karunia dan rahmat Allah.

Ayat-ayat tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan Maulid.

Namun, prinsip-prinsip di dalamnya menjadi bagian dari kerangka umum yang digunakan sebagian ulama untuk menjelaskan mengapa mengingat, memuji, dan bersyukur atas nikmat diutusnya Nabi dapat menjadi aktivitas keagamaan yang baik.

Di sisi lain, keberatan al-Fakihani dan Ibnu Taimiyyah kembali muncul.

Bagi mereka, dalil-dalil tersebut bersifat umum. Shalawat diperintahkan tanpa menetapkan waktu tertentu. Rasa syukur juga diperintahkan tanpa menetapkan bentuk ritual tahunan tertentu.

Maka, pertanyaan berikutnya adalah:

Apakah dalil umum dapat menjadi dasar untuk menetapkan bentuk praktik keagamaan yang memiliki waktu dan tata cara khusus?

Di sinilah perbedaan metodologis kedua pihak menjadi semakin terlihat.

Pihak yang menolak lebih menekankan ketiadaan contoh khusus dari Nabi dan generasi awal. Sementara pihak yang membolehkan lebih menekankan adanya dasar-dasar umum syariat dan penilaian terhadap isi praktik tersebut.

Jadi, Perdebatan Ini Sebenarnya Tentang Apa?

Semakin saya mempelajari perdebatan ini, semakin saya merasa bahwa persoalan Maulid tidak sesederhana pertentangan antara orang yang mencintai Nabi dan orang yang tidak mencintai Nabi.

Kedua pihak dapat sama-sama berbicara tentang kecintaan kepada Nabi.

Perbedaannya terletak pada bagaimana kecintaan tersebut boleh diwujudkan secara syar’i.

Pihak yang menolak khawatir bahwa kecintaan kepada Nabi membawa manusia kepada praktik ibadah yang tidak pernah dicontohkan.

Sementara pihak yang membolehkan memandang bahwa kehati-hatian terhadap bentuk baru tidak harus membuat umat meninggalkan sarana yang dapat menghidupkan kecintaan kepada Nabi, mempelajari sirah, bershalawat, bersedekah, dan menerima nasihat agama.

Karena itu, pertanyaan saya tidak lagi berhenti pada:

“Siapa yang benar?”

Saya justru mulai tertarik pada pertanyaan yang lain:

“Bagaimana masing-masing ulama sampai kepada kesimpulan hukumnya?”

Bagi saya, di situlah Maulid menjadi bukan hanya persoalan keagamaan, tetapi juga persoalan intelektual.

Pada Akhirnya, Saya Kembali kepada Diri Sendiri

Setelah membaca perdebatan tersebut, saya semakin memahami mengapa Maulid bisa menjadi tradisi yang begitu kuat di lingkungan masyarakat Sunni.

Saya juga mulai memahami mengapa sebagian ulama menolaknya.

Namun, saya tidak lagi menemukan alasan untuk buru-buru menjadi “pro” atau “anti” Maulid.

Sebab sejak awal, pertanyaan saya bukan:

“Bagaimana saya membuktikan Maulid itu benar?”

Dan bukan pula:

“Bagaimana saya membuktikan Maulid itu salah?”

Pertanyaan saya jauh lebih sederhana:

“Apa sebenarnya yang sedang saya lakukan?”

Saya sudah bertahun-tahun hidup di lingkungan ini. Saya pernah menikmati shalawat, pernah memainkan musik pengiringnya, dan pernah merasakan kegembiraan ketika berkumpul dalam majelis.

Tetapi sekarang saya tidak lagi bisa menikmati semuanya tanpa berpikir.

Bukan karena saya kehilangan kecintaan.

Mungkin justru karena kecintaan itu sekarang ingin ditemani oleh pemahaman.

Saya ingin apa yang saya lakukan bukan sekadar karena, “Dari dulu memang begini.”

Saya ingin bisa mengatakan bahwa saya mengetahui sejarahnya; mengetahui bahwa bentuk Maulid yang sekarang bukan praktik Nabi dan generasi awal; mengetahui perdebatan ulama tentang hukumnya; memahami dalil yang digunakan oleh pihak yang membolehkan maupun yang mengkritiknya; lalu, setelah mempertimbangkannya, memilih untuk tetap menjalankannya dengan batasan dan pemahaman yang saya yakini.

Saya juga perlu jujur kepada diri sendiri dan kepada pembaca: posisi ini bukan posisi yang benar-benar netral di antara dua pandangan.

Saya lebih dekat kepada pihak yang membolehkan, tetapi berusaha mempertahankan kehati-hatian dari argumen pihak yang menolak, terutama mengenai pentingnya membedakan antara amal yang memiliki dasar umum dan bentuk ritual yang dikhususkan.

Di titik ini saya teringat kepada Socrates.

Bukankah filsafat dimulai dari keberanian untuk bertanya?

Sebuah keyakinan yang tidak pernah ditanya mungkin hanya menjadi kebiasaan. Tetapi sebuah keyakinan yang berani menghadapi pertanyaan, ditelusuri, dipertimbangkan, lalu dipilih kembali, mungkin memiliki bentuk kesadaran yang berbeda.

Maka, sebuah pertanyaan tidak selalu berarti keraguan.

Pertanyaan bisa menjadi bentuk lain dari kecintaan.

Sebab ketika seseorang bertanya tentang sesuatu yang selama ini ia jalani, mungkin ia tidak sedang berusaha meninggalkannya.

Ia hanya ingin tahu mengapa ia tetap memilih untuk tinggal.

Dulu saya merayakan karena terbiasa, sekarang saya ingin memahami mengapa saya merayakannya.

Dan pada akhirnya, itulah posisi saya terhadap Maulid hari ini: bukan sekadar mempertahankan sebuah tradisi karena diwariskan, tetapi mencoba menjalankannya dengan kesadaran tentang sejarah, perbedaan pendapat, dalil, dan batas-batasnya.

Referensi

Al-Fakihani, Tajuddin. Al-Mawrid fi al-Kalam ‘ala ‘Amal al-Mawlid.
Ibn Taymiyyah, Taqiyuddin Ahmad. Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim li Mukhalafati Ash-habil Jahim.
Al-Suyuti, Jalaluddin. Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-Mawlid, dalam Al-Hawi li al-Fatawi. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi; Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985.
Ibn Hajar al-‘Asqalani, Ahmad ibn ‘Ali. Pendapat tentang Maulid sebagaimana dinukil dalam karya-karya pembahasan Maulid, termasuk Al-Suyuti, Al-Hawi li al-Fatawi.
Katz, Marion Holmes. The Birth of the Prophet Muhammad: Devotional Piety in Sunni Islam. Routledge, 2007.
Kaptein, N. J. G. Muhammad’s Birthday Festival: Early History in the Central Muslim Lands and Development in the Muslim West until the 10th/16th Century. Leiden: Brill, 1993.
Ibn Dihyah al-Kalbi. Al-Tanwir fi Mawlid al-Siraj al-Munir.
Al-Barzanji, Ja’far ibn Hasan. ‘Iqd al-Jawhar fi Mawlid al-Nabi al-Azhar.
Al-Habsyi, Ali bin Muhammad. Simtud Durar fi Akhbar Mawlid Khair al-Bashar wa ma Lahu min Akhlaq wa Awsaf wa Siyar.
Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim, Kitab al-Siyam, hadis 1162: puasa Senin dan penjelasan bahwa Senin adalah hari kelahiran Nabi dan turunnya wahyu.
Al-Qur’an. QS. Al-Anbiya’ [21]: 107; QS. Al-Ahzab [33]: 56; QS. Yunus [10]: 58.

“`

Catatan editorial

Tulisan ini merupakan esai autobiografis dan reflektif, bukan penelitian sejarah yang bersifat final. Klaim mengenai “siapa yang pertama” perlu diperlakukan secara hati-hati karena sumber sejarah Maulid tidak selalu memberikan kesimpulan yang seragam.

Pernyataan mengenai hukum Maulid juga perlu ditempatkan dalam konteks metodologi fikih masing-masing ulama.

Khusus untuk dalil Al-Qur’an dan hadis, tulisan ini membedakan antara dalil yang berbicara langsung tentang suatu praktik dan dalil umum yang kemudian digunakan sebagai dasar argumentasi oleh sebagian ulama. Dengan demikian, hadis tentang puasa Senin tidak dipresentasikan sebagai perintah eksplisit untuk mengadakan Maulid tahunan.

Related posts
Opini

PJU Praya Timur Gelap Gulita, Warga Desak Pemkab Segera Bertindak

2 Mins read
KATANYA SMART CITY,KENYATAANYA JALAN GELAP GULITA,DINAS PERHUBUNGAN LOMBOK TENGAH KEMANA? APAKAH MENERANGI KANTOR SAJA, LUPA MENERANGI JALAN RAKYAT? Penulis: M, Abdul Aziz…
KeislamanOpiniPendidikan

Memudarnya Ashabiyah dalam Organisasi Mahasiswa Daerah: Refleksi IPNW Kalsel

9 Mins read
Penulis: Aksara Sosial (Muhammad Najib Ali) Editor: Irna Damayanti Memudarnya ashabiyah dalam organisasi mahasiswa daerah kini menjadi isu krusial yang kerap luput…
AqidahKeislamanOpini

Kecerdasan Nabi Muhammad: Membaca Ulang Mukjizat Aqliyah untuk Peradaban Modern

3 Mins read
Kecerdasan Nabi Muhammad merupakan salah satu mukjizat terbesar Rasulullah SAW yang relevansinya terus hidup sepanjang zaman. Berbeda dengan mukjizat yang bersifat kauniyah,…
Berlangganan dengan kami NAHWA MEDIA

Dapatkan Informasi Ter Update Bila Anda Belangganan Dengan Kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *