Uncategorized

MUI Lombok Timur Tegaskan Larangan Jual Beli Bagian Hewan Kurban

1 Mins read

Larangan jual beli hewan kurban kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang perayaan Idul Adha 1447 Hijriah. Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lombok Timur secara resmi mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait aturan pemanfaatan bagian hewan kurban agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai syariat Islam.

Himbauan tersebut diterbitkan melalui surat keputusan Nomor: 07/MUI.LOTIM/V/2026 yang ditetapkan pada 24 Mei 2026. Dalam keputusan itu, MUI Lombok Timur memperkuat kembali hasil Bahtsul Masail dan maklumat yang sebelumnya pernah disampaikan pada tahun 2022.

MUI menegaskan bahwa seluruh bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan. Larangan itu mencakup berbagai bagian tubuh hewan seperti kulit, kepala, kaki, ekor, hingga bagian dalam seperti usus dan jeroan lainnya.

Menurut MUI, praktik menjual bagian hewan kurban bertentangan dengan ketentuan syariat dan dapat mempengaruhi kesempurnaan ibadah kurban itu sendiri. Penegasan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang melarang penjualan bagian dari hewan kurban.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi golongan fakir miskin yang telah menerima daging atau bagian kurban secara sah. Mereka diperbolehkan memanfaatkannya untuk kebutuhan pribadi ataupun menjualnya kembali apabila membutuhkan biaya hidup.

Selain soal jual beli, MUI juga mengingatkan panitia pelaksana kurban agar tidak menjadikan bagian hewan kurban sebagai bentuk upah bagi penjagal maupun biaya operasional kegiatan. Upah penyembelih dan kebutuhan teknis pelaksanaan kurban dianjurkan berasal dari dana terpisah di luar hewan kurban.

Himbauan ini muncul sebagai bentuk edukasi keagamaan di tengah masih adanya praktik pemanfaatan bagian kurban yang dinilai kurang sesuai dengan aturan fikih di masyarakat. MUI berharap pengurus masjid, panitia kurban, dan masyarakat dapat lebih memahami tata cara ibadah kurban secara benar agar nilai ibadah tetap terjaga.

Menjelang Idul Adha, para tokoh agama juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya fokus pada proses penyembelihan, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan dan ketentuan syariat dalam pendistribusian maupun pemanfaatan hewan kurban.

Dengan adanya penguatan fatwa ini, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa ibadah kurban bukan hanya persoalan berbagi daging, melainkan juga bentuk ketaatan terhadap aturan agama yang harus dijaga bersama.

Sumber: Informasi dihimpun dari rilis resmi Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lombok Timur dan berbagai keterangan keagamaan terkait ibadah kurban.

Related posts
UncategorizedNW

PW Pemuda NW NTB Silaturahim dengan Gubernur NTB untuk Bangun Sinergitas

1 Mins read
PW Pemuda NW NTB silaturahim dengan Gubernur NTB menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah. Kegiatan ini…
NWUncategorized

IPNW Lenek Hiziban dan Pengajian: Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah di Praubanyar

1 Mins read
IPNW Lenek Hiziban dan Pengajian kembali digelar sebagai bagian dari program rutin bulanan Ikatan Pelajar Nahdlatul Wathan (IPNW) Cabang Lenek. Kegiatan ini…
Uncategorized

Halal Bihalal PD IPNW Lombok Tengah, Pererat Ukhuwah dan Bangkitkan Semangat Organisasi

1 Mins read
Nahwa Media– Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Nahdlatul Wathan (IPNW) Lombok Tengah menggelar kegiatan Silaturahmi dan Halal Bihalal bersama seluruh Pimpinan Cabang (PC)…
Berlangganan dengan kami NAHWA MEDIA

Dapatkan Informasi Ter Update Bila Anda Belangganan Dengan Kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *