
SELONG —Mahasiswa IAIH NW Lotim mengikuti praktik sidang semu perkara perceraian di Pengadilan Agama Selong Kelas IA pada 3 dan 10 September 2026. Kegiatan yang diikuti 10 mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Institut Agama Islam Hamzanwadi NW Lombok Timur tersebut menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk menerapkan teori hukum yang dipelajari di bangku kuliah melalui simulasi proses persidangan secara langsung, dengan bimbingan Andri Yanti, S.H.I., selaku Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong Kelas IA sekaligus dosen pamong mahasiswa PKL.
Kegiatan yang berlangsung pada 3 dan 10 September 2026 tersebut menjadi pengalaman berbeda bagi para mahasiswa. Mereka tidak hanya duduk mengamati jalannya persidangan, tetapi turun langsung memainkan berbagai peran dalam simulasi perkara gugatan cerai.
Praktik berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama Selong Kelas IA dengan bimbingan langsung Andri Yanti, S.H.I., selaku Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong Kelas IA sekaligus dosen pamong mahasiswa PKL.
Bukan Sekadar Duduk di Bangku Penonton
Dalam praktik tersebut, mahasiswa diajak merasakan bagaimana proses persidangan berlangsung dari dekat. Berbagai peran dalam simulasi perkara perceraian dimainkan sesuai skenario yang telah dipersiapkan.
Sepuluh mahasiswa yang terlibat, yakni Yuli Handriani Aulia, Lalu Muh. Rizki Maulana, Arsalan Thoyyibi, M. Zarril Gifari, Nazifatul Arfaini, Nuraini, Raisul Amin, Sobahuddin, M. Hazami Wahyudi, dan Muh. Haikal Fahmi, mengambil peran masing-masing dalam jalannya persidangan.
Suasana ruang sidang pun dibuat menyerupai proses persidangan yang sesungguhnya. Mahasiswa dituntut memahami posisi, tugas, serta tanggung jawab dari setiap peran yang dimainkan.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya belajar berbicara dan mengikuti tata tertib persidangan, tetapi juga memahami bagaimana sebuah perkara diperiksa dan diproses melalui tahapan-tahapan hukum.
Dari Teori ke Praktik Nyata
Bagi mahasiswa hukum, memahami teori saja tentu belum cukup. Pengalaman praktik menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana aturan yang dipelajari di ruang kelas diterapkan dalam lingkungan peradilan.
Melalui sidang semu ini, mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk menghubungkan teori yang telah dipelajari dengan praktik persidangan. Mereka belajar mengenai alur pemeriksaan perkara, komunikasi di ruang sidang, tata tertib persidangan, hingga pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan proses hukum.
Bimbingan dari Andri Yanti, S.H.I. turut memberikan pengalaman tersendiri bagi mahasiswa. Arahan dan koreksi selama praktik membantu mahasiswa memahami hal-hal yang tidak selalu dapat diperoleh hanya melalui pembelajaran teori.
Tak Hanya Sidang, Mahasiswa Kenali e-Court
Menariknya, pembelajaran mahasiswa tidak berhenti pada praktik persidangan secara konvensional. Mereka juga diperkenalkan dengan perkembangan teknologi dalam sistem peradilan melalui e-Court.
Mahasiswa mempelajari gambaran alur administrasi perkara secara elektronik, termasuk e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengenalan tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan PKL karena perkembangan teknologi telah menjadi bagian dari pelayanan peradilan. Mahasiswa pun diajak memahami bahwa kemampuan di bidang hukum perlu berjalan beriringan dengan kemampuan mengikuti perkembangan teknologi.
Pengalaman yang Membentuk Calon Insan Hukum
Bagi para mahasiswa, sidang semu bukan sekadar kegiatan untuk memenuhi rangkaian PKL. Di balik setiap peran yang dimainkan, terdapat pengalaman yang dapat menjadi bekal menghadapi dunia profesional.
Mereka belajar bahwa praktik hukum membutuhkan ketelitian, kedisiplinan, kemampuan berkomunikasi, serta pemahaman terhadap setiap tahapan proses hukum.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi jembatan antara dunia akademik dan dunia praktik. Apa yang sebelumnya dipelajari melalui buku, ruang kelas, dan diskusi kini dapat dirasakan secara langsung dalam suasana ruang sidang.
Melalui pengalaman tersebut, mahasiswa IAIH NW Lotim diharapkan semakin siap mengembangkan kemampuan akademik maupun keterampilan praktis di bidang hukum.
Sebab, memahami hukum bukan hanya tentang mengetahui pasal dan teori, tetapi juga tentang memahami bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan nyata.
Dari bangku kuliah menuju ruang sidang. Dari teori menuju praktik. Di sanalah pengalaman menjadi bagian penting dalam perjalanan mahasiswa untuk mengenal dunia hukum yang sesungguhnya
![]()


