
sumber foto: Ahmad Jazuli Rahman
Perpres 115 Tahun 2025 PPPK SPPG menjadi perhatian publik setelah pemerintah mengaitkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan peluang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini dinilai progresif, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan bagi tenaga pendidik, khususnya guru honorer yang telah lama mengabdi tanpa kepastian status.
Dalam ketentuan yang kini menjadi pusat perdebatan publik, Pasal 17 Perpres 115/2025 menyatakan:
“Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal ini sungguh sebuah perubahan dalam konteks kebijakan sosial, namun sekaligus permasalahan dalam konteks keadilan distributif hanya pegawai SPPG yang dirumuskan memiliki hak potensial menjadi PPPK. Tidak ada ketentuan yang menjelaskan cara inklusi tenaga lain yang selama ini menopang sistem pendidikan nasional, termasuk guru honorer yang telah mengajar belasan tahun.
Implementasi pasal ini disusun dengan batasan yang jelas meski terdengar inklusif. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa hanya pegawai inti SPPG dengan peran strategis dalam operasional yang akan diprioritaskan untuk mengikuti proses seleksi PPPK, bukan seluruh staf secara otomatis.
Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan PPPK harus menunggu aturan turunan dari Peraturan Menpan-RB, menegaskan bahwa peluang ini bersifat prosedural dan bersyarat, bukan mutlak.
Wawancara terhadap salah satu Direktur Pengelolaan Sumber Daya Gizi di Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Ratna Wulandari, dalam sebuah sesi telekonferensi eksklusif:
“Dr. Ratna, bagaimana Anda menanggapi kritik bahwa pengaturan PPPK dalam Perpres 115/2025 memperlebar jurang ketidakadilan terhadap guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status?”
Dr. Ratna: “Kami memahami aspirasi para guru honorer, namun skenario MBG berbeda secara fungsi dan sumber daya. Perpres ini memang membuka peluang PPPK bagi staf SPPG, tetapi kami juga mendorong koordinasi dengan Kementerian PANRB untuk melihat kemungkinan inklusi lebih luas di masa depan. Ini masih tahap awal implementasi.”
“Apakah ada rencana eksplisit untuk memasukkan guru honorer ke dalam skema PPPK melalui Perpres ini?”
Dr. Ratna: “Pada tahap ini, fokus kami adalah memastikan operasional MBG berjalan efektif. Kebijakan PPPK difokuskan pada unit yang berdiri langsung di bawah MBG. Namun kami tidak menutup kemungkinan dialog kebijakan dengan stakeholder pendidikan.”
Wawancara ini menggambarkan bahwa pemerintah menyadari kritik tersebut, namun belum menyediakan jawaban kebijakan yang konkret. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan bukan semata urusan administratif, tetapi pilihan politik kebijakan yang memiliki konsekuensi sosial besar.
Pengambilan keputusan dalam ilmu kebijakan publik tidak hanya soal efisiensi atau tujuan program, tetapi juga distribusi manfaat dan beban sosial. Jika pemerintah membuka jalan PPPK bagi pegawai SPPG sebuah kelompok baru yang lahir dari program strategis sementara guru honorer yang selama ini berada di garda depan pendidikan dibiarkan dalam ketidakpastian, maka pertanyaan moral muncul: Apakah negara lebih menghargai peran operational baru daripada dedikasi lama dalam sistem pendidikan?
Lebih dari itu, banyak tenaga lapangan yang menopang MBG seperti koki, pengantar makanan, dan pekerja distribusi tetap direkrut mitra nonformal dan tidak ditangani dalam pasal penetapan PPPK, sehingga perlindungan sosial mereka pun tetap minim. Ketepapan terhadap guru honorer tetap harus matang.
Penulis: Ahmad Jazuli Rahman
Editor: Hilyatil Amani
![]()


