
Nahwa Media-Kajian Muhammadiyah tentang Kripto dan Blockchain mulai mendapat perhatian serius dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah seiring pesatnya perkembangan teknologi finansial digital. Fenomena kripto dan blockchain dinilai tidak dapat diabaikan begitu saja, melainkan perlu dikaji secara mendalam dan objektif agar umat memperoleh panduan yang jernih.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Bekti Hendrie Anto, menegaskan bahwa kripto dan blockchain bukan sekadar tren sementara. Menurutnya, teknologi ini merupakan bagian dari perubahan besar dalam sejarah peradaban digital. Karena itu, Muhammadiyah perlu hadir dengan sikap yang proporsional—tidak tergesa-gesa mengharamkan, tetapi juga tidak serta-merta membenarkan—demi memberikan rujukan keagamaan yang bertanggung jawab.
Pandangan serupa disampaikan akademisi Universitas Gadjah Mada, Noor Akhmad Setiawan. Ia menilai bahwa teknologi blockchain memiliki nilai filosofis yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Sistem desentralisasi dalam blockchain, menurutnya, mencerminkan upaya menjaga keadilan, kejujuran, dan perlindungan harta (hifz al-mal) sebagaimana tujuan utama maqashid syariah. Noor menegaskan bahwa blockchain bersifat netral, sehingga nilai baik atau buruknya sangat bergantung pada cara dan tujuan penggunaannya.
Sementara itu, dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Mochammad Tanzil Multazam, mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpaku pada naik-turunnya harga kripto. Ia menekankan pentingnya memahami kripto secara menyeluruh, mulai dari mekanisme teknologi, manfaat nyata, hingga konsekuensi hukumnya. Tanzil juga menyoroti potensi besar blockchain jika dimanfaatkan secara kolektif untuk kepentingan produktif dan kemaslahatan publik.
Kajian Muhammadiyah tentang kripto dan blockchain ini menegaskan bahwa isu teknologi digital tidak dapat disederhanakan menjadi sekadar perdebatan halal dan haram. Diperlukan pemahaman yang komprehensif, proporsional, dan berbasis ilmu agar teknologi ini dapat diarahkan untuk memberi manfaat nyata bagi umat dan masyarakat luas.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
![]()


