DI BALIK DINDING PESANTREN: MENGUAK RELASI KUASA DAN LUKA YANG TERSEMBUNYI
Nahwa Media-Kekerasan di pesantren menjadi isu yang semakin mendapat perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Pesantren yang selama ini dikenal sebagai pusat pendidikan moral dan spiritual kini dihadapkan pada berbagai kasus yang mengungkap sisi lain yang jarang terlihat.
Pesantren sejak lama dikenal sebagai pilar penting dalam pembentukan moral dan karakter masyarakat. Di banyak daerah, termasuk Lombok, lembaga ini bukan sekadar tempat belajar agama, tetapi juga ruang pembentukan identitas sosial dan spiritual. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, citra tersebut mulai diuji oleh munculnya berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren. Fenomena ini tidak bisa lagi dipahami sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai tanda adanya persoalan yang lebih dalam dan sistemik.
Struktur sosial dalam pesantren pada dasarnya bersifat hierarkis. Kiai atau tuan guru memiliki posisi sentral yang tidak hanya dihormati, tetapi juga ditaati secara penuh. Dalam konteks budaya masyarakat yang religius, otoritas ini bahkan sering kali dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh dipertanyakan. Pola relasi semacam ini memang efektif dalam menanamkan disiplin dan nilai-nilai keagamaan, tetapi di sisi lain juga menyimpan potensi kerentanan jika tidak disertai dengan mekanisme pengawasan yang memadai.
Dalam situasi di mana kekuasaan terpusat tanpa kontrol yang seimbang, peluang terjadinya penyalahgunaan otoritas menjadi lebih besar. Beberapa kasus yang terungkap menunjukkan pola yang hampir seragam: berlangsung dalam waktu lama, melibatkan lebih dari satu korban, dan minim laporan pada tahap awal. Kondisi ini mengindikasikan bahwa korban berada dalam posisi yang sulit untuk bersuara. Tekanan psikologis, rasa takut, serta doktrin ketaatan menjadi faktor yang membungkam mereka.
Dari sisi hukum, negara sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi yang cukup jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan pentingnya jaminan keamanan dan perlindungan bagi santri. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan kuat bahwa setiap anak berhak terbebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mempertegas komitmen negara dalam menangani kasus-kasus kekerasan secara lebih komprehensif.
Namun, persoalan utamanya terletak pada implementasi. Banyak pesantren masih dikelola dengan sistem yang tertutup, sehingga sulit dijangkau oleh pengawasan eksternal. Sementara itu, kontrol dari pemerintah sering kali hanya bersifat administratif dan belum menyentuh aspek substansial. Akibatnya, ruang-ruang internal pesantren menjadi wilayah yang rawan terhadap praktik-praktik yang menyimpang.
Di tengah situasi ini, muncul kecenderungan publik untuk menggeneralisasi pesantren sebagai lembaga yang bermasalah. Padahal, tidak semua pesantren berada dalam kondisi yang sama. Banyak di antaranya tetap menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan moral dengan baik. Sayangnya, dalam era media sosial, satu kasus yang mencuat dapat dengan cepat membentuk opini publik secara luas.
Dampak lanjutan dari kondisi ini adalah munculnya krisis kepercayaan, terutama dari kalangan orang tua. Pesantren yang selama ini menjadi pilihan utama untuk pendidikan karakter mulai dipertanyakan tingkat keamanannya. Jika tidak segera direspons dengan langkah nyata, hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren secara keseluruhan.
Karena itu, pembenahan sistem menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Reformasi yang dimaksud bukan berarti menghapus nilai-nilai tradisional yang menjadi kekuatan pesantren, tetapi justru memperkuatnya dengan prinsip-prinsip modern seperti transparansi dan akuntabilitas. Salah satu langkah penting adalah penyusunan standar perlindungan santri yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten di semua pesantren.
Selain itu, perlu dibangun mekanisme pengaduan yang aman dan independen, sehingga santri memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut. Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, tokoh agama, hingga masyarakat, menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif.
Peningkatan kapasitas pengasuh pesantren juga tidak kalah penting. Selain penguasaan ilmu agama, mereka perlu dibekali pemahaman tentang perlindungan anak, etika pendidikan, dan pendekatan psikologis. Dengan demikian, otoritas yang dimiliki tidak hanya bersandar pada tradisi, tetapi juga pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, menjaga marwah pesantren bukan berarti menutup mata terhadap masalah yang ada. Justru, keberanian untuk mengakui dan memperbaiki kekurangan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pesantren tetap relevan dan dipercaya. Di balik dinding pesantren, tersimpan harapan besar dari masyarakat. Menjaga kepercayaan itu berarti memastikan bahwa setiap santri berada dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan benar-benar mendukung proses pembelajaran mereka.
Penulis: MUH. ZAINI, S. H., M. E.
![]()


