PERNYATAAN SIKAP MAHASISWA: TOLAK POLDA NTB MEMEGANG MBG DAN SPPG KARNA TIDAK PANTAS MENGELOLA
Apel Busuk Program MBG Polda NTB yang didistribusikan kepada siswa SDN 34 Ampenan pada Jumat (13/2/2026) bukan sekadar kesalahan teknis dalam penyaluran bantuan, melainkan mencerminkan persoalan serius terkait tanggung jawab pelayanan publik oleh institusi negara.
Secara konstitusional, keberadaan dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Amanat ini bukan sekadar norma administratif, melainkan dasar moral dan profesionalisme dalam setiap tindakan pelayanan kepada publik.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa tugas pokok kepolisian mencakup perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Prinsip pelayanan ini semestinya tercermin dalam setiap program sosial, termasuk kegiatan distribusi bantuan pangan.
Namun, apabila dalam program yang diklaim sebagai bantuan makanan bergizi justru ditemukan pangan tidak layak konsumsi, maka hal tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan masyarakat. Distribusi makanan busuk bukan hanya bentuk kelalaian teknis, tetapi juga mencederai prinsip kehati-hatian, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap martabat warga negara.
Peristiwa Apel Busuk Program MBG Polda NTB menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan, manajemen distribusi, dan kontrol kualitas bantuan. Standar keamanan pangan seharusnya menjadi prioritas utama sebelum bantuan disalurkan kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak sekolah.
Lebih jauh, apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran publik, maka persoalan akuntabilitas dan transparansi tidak dapat diabaikan. Setiap penggunaan dana negara wajib dikelola secara profesional, diawasi secara ketat, dan berorientasi pada keselamatan penerima manfaat.
Dalam konteks ini, kritik yang muncul dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokratis. Kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan institusi, melainkan untuk memastikan standar pelayanan publik berjalan sesuai amanat konstitusi.
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan distribusi bantuan oleh aparat negara. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, serta komitmen nyata terhadap keselamatan masyarakat.
baca juga: 66 Tahun IPNW: Merawat Nilai, Menjawab Zaman
Penulis : Presiden mahasiswa UNW, M Abdul Aziz Zakaria
![]()


