PolitikUncategorized

Netralitas Pendidikan dalam Dinamika Politik Nasional Perspektif Etika Pendidikan Islam di Indonesia

8 Mins read

MENJAGA NETRALITAS PENDIDIKAN DI TENGAH DINAMIKA POLITIK NASIONAL MELALUI PERSPEKTIF ETIKA PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

 

Maya Miftahatul Masruroh

Institut Agama Islam Hamzanwadi Nahdlatul Wathan Lombok Timur

Email : mayamasruroh3015@gmail.com

 

Abstrak : Artikel ini bertujuan untuk mengkaji upaya menjaga netralitas pendidikan di tengah dinamika politik nasional melalui perspektif etika pendidikan Islam di Indonesia. Dinamika politik yang semakin menguat, terutama dalam konteks kontestasi politik dan kebijakan publik, berimplikasi pada dunia pendidikan yang berpotensi mengaburkan prinsip netralitas lembaga pendidikan dan profesionalisme pendidik. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, melalui penelusuran dan analisis kritis terhadap sumber-sumber pustaka yang relevan, seperti buku, artikel jurnal, peraturan perundang-undangan, serta dokumen kebijakan pendidikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa netralitas pendidikan merupakan prinsip fundamental yang harus dijaga untuk mencegah politisasi ruang pendidikan dan memastikan terciptanya proses pembelajaran yang objektif, adil, dan bermartabat. Dalam perspektif etika pendidikan Islam, nilai-nilai akhlak, amanah, keadilan, dan tanggung jawab moral menjadi landasan normatif bagi pendidik dan lembaga pendidikan dalam menyikapi dinamika politik nasional. Artikel ini menegaskan bahwa etika pendidikan Islam memiliki peran strategis dalam membangun pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan secara intelektual, tetapi juga membentuk karakter dan kesadaran moral peserta didik di tengah kompleksitas kehidupan politik di Indonesia.

 

Kata Kunci : Netralitas Pendidikan, Dinamika Politik Nasional, Etika Pendidikan Islam, Library Research, Indonesia.

 

PENDAHULUAN

Pendidikan memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter, moral, dan wawasan kebangsaan suatu masyarakat. Sebagai bagian dari sistem sosial, pendidikan tidak hanya berfungsi untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga untuk membentuk nilai-nilai etik dan kesadaran sosial individu sebagai warga negara. Dalam konteks negara demokratis seperti Indonesia, pendidikan idealnya beroperasi secara netral tanpa dipengaruhi secara langsung oleh kepentingan politik praktis agar dapat mempertahankan kualitas pembelajaran yang objektif, adil, dan inklusif.

Di Indonesia, persoalan pendidikan mendapat perhatian besar dalam kerangka Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendidikan nasional harus menjunjung tinggi nilai Pancasila, agama, dan hak asasi manusia, serta tidak memihak kepada satu kepentingan politik tertentu. Analisis terhadap rancangan revisi UU Sisdiknas 2022 menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang sistem pendidikan nasional adalah proses yang sangat politis dan menuai kritik publik, menggambarkan bahwa regulasi pendidikan merupakan arena kebijakan yang strategis dan perlu dipahami secara kritis dalam konteks netralitas pendidikan(Rendi Muhamad Yani et al., 2024).

Dinamika politik nasional yang semakin kompleks mendorong sejumlah fenomena dimana dunia pendidikan menjadi ruang yang mudah dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politik, baik melalui kebijakan pemerintah maupun tekanan sosial dari beragam kelompok aktor politik. Fenomena ini menjadi tantangan besar karena netralitas pendidikan merupakan aspek penting yang menjamin bahwa proses pendidikan berlangsung tanpa bias ideologis yang merugikan perkembangan intelektual dan moral peserta didik. Pendidikan yang kehilangan netralitasnya berpotensi mengaburkan batas antara pembelajaran objektif dan politisasi ruang sekolah, yang dapat berdampak pada integritas moral lembaga pendidikan secara keseluruhan.

Di Indonesia, hubungan antara pendidikan dan politik tidak dapat dipisahkan secara absolut. Pendidikan Agama Islam, sebagai salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan nasional, sering berada pada posisi persimpangan antara nilai-nilai agama, norma sosial, dan tekanan politik. Hubungan antara pendidikan agama Islam dan dinamika politik nasional telah menjadi topik yang mendapat perhatian para peneliti karena keduanya saling mempengaruhi dan memerlukan pemahaman yang komprehensif. Salah satu kajian menunjukkan bahwa relasi antara pendidikan agama Islam dan politik bersifat kompleks, di mana politik dapat menentukan arah pendidikan dan sebaliknya pendidikan menyediakan sumber daya bagi politik nasional tergantung pada ideologi yang dominan pada suatu periode tertentu(Efendi & Iswantir, 2023).

Selain itu, literatur yang membahas politik pendidikan di Indonesia menekankan bahwa kebijakan pendidikan tidak dapat dipisahkan dari strategi politik pemerintah dalam mengarahkan sistem pendidikan nasional, termasuk dalam pembentukan kebijakan yang menyentuh pendidikan Islam. Studi semacam ini menunjukkan bahwa politik pendidikan sangat memengaruhi kualitas dan arah pendidikan yang diberikan kepada generasi muda, terutama ketika konteks demokratisasi dan desentralisasi memperluas ruang kebijakan pendidikan yang dapat dipengaruhi oleh dinamika politik lokal maupun nasional(S et al., 2023).

Dalam konteks etika pendidikan Islam, nilai-nilai akhlak, amanah, keadilan, dan tanggung jawab moral menjadi landasan normatif yang penting untuk menjaga netralitas pendidikan. Pendidikan Islam tidak hanya berorientasi pada aspek kognitif, tetapi juga bertujuan membentuk karakter peserta didik yang beretika dan mampu menghadapi tantangan sosial-politik secara bijak. Banyak kajian yang menunjukkan bahwa pendidikan Islam memiliki kapasitas untuk menanamkan nilai-nilai moral yang kuat, termasuk dalam menyikapi fenomena polarisasi politik yang dapat menyasar ruang pendidikan jika tidak diantisipasi dengan pendekatan etis yang kuat(Hosaini et al., 2024).

Terlepas dari pentingnya nilai-nilai tersebut, masih terdapat celah antara prinsip pendidikan yang ideal dan realitas praktik di lapangan. Pelibatan politik dalam ranah pendidikan dapat mengekspos peserta didik pada bias ideologis, sekaligus menempatkan pendidik pada dilema etis dalam menjaga profesionalisme mereka. Fenomena semacam ini menuntut kajian yang lebih mendalam mengenai bagaimana prinsip netralitas dalam pendidikan dapat dipahami dan dijaga dalam dinamika politik nasional Indonesia melalui kerangka etika pendidikan Islam. Oleh karena itu, artikel ini berupaya mengkaji secara konseptual bagaimana netralitas pendidikan dapat dijaga di tengah dinamika politik nasional, dengan menempatkan etika pendidikan Islam sebagai landasan normatif utama dalam konteks Indonesia.

 

METODE

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research (penelitian kepustakaan), karena fokus kajian diarahkan pada analisis konseptual dan normatif mengenai netralitas pendidikan dalam dinamika politik nasional melalui perspektif etika pendidikan Islam di Indonesia. Pendekatan kualitatif dipilih untuk memahami makna, nilai, dan prinsip etis yang terkandung dalam regulasi pendidikan, wacana politik pendidikan, serta pemikiran etika Islam, sebagaimana lazim digunakan dalam penelitian pendidikan berbasis kajian literatur dan analisis normatif (Snyder, 2019).

Sumber data penelitian ini berupa data sekunder yang berasal dari literatur akademik dan dokumen resmi, meliputi buku ilmiah, artikel jurnal nasional dan internasional, serta dokumen perundang-undangan pendidikan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemilihan sumber dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan relevansi topik, kredibilitas penerbit, serta keterlacakan referensi melalui pengelola sitasi seperti Zotero, sebagaimana direkomendasikan dalam penelitian berbasis literatur sistematis.

Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran literatur secara sistematis, dengan mengidentifikasi kata kunci utama seperti netralitas pendidikan, politik pendidikan, etika pendidikan Islam, dan pendidikan nasional Indonesia. Penelusuran dilakukan pada portal jurnal ilmiah dan penerbit resmi, kemudian dilakukan seleksi terhadap literatur yang relevan, mutakhir, dan memiliki identitas publikasi yang jelas. Tahapan ini sejalan dengan prinsip systematic literature review yang menekankan ketepatan pencarian dan transparansi pemilihan sumber(Snyder, 2019).

Data dianalisis menggunakan analisis isi (content analysis) dan analisis normatif-etis. Analisis isi digunakan untuk mengidentifikasi gagasan, konsep, dan temuan utama dari literatur terkait netralitas pendidikan dan politik pendidikan, sedangkan analisis normatif digunakan untuk menelaah prinsip etika pendidikan Islam serta ketentuan perundang-undangan sebagai dasar penilaian etis. Pendekatan ini memungkinkan sintesis antara norma hukum, realitas politik, dan nilai moral Islam dalam kerangka argumentasi ilmiah yang koheren.

 

PEMBAHASAN

Pembahasan artikel ini dimulai dari fakta bahwa ruang pendidikan formal di Indonesia tidak bisa terlepas dari pengaruh politik nasional, baik dalam hal kebijakan maupun praktik sosial budaya. Politik pendidikan, sebagaimana diuraikan dalam kajian Rahmad, Zulmuqim, dan Zalnur, merupakan ekspresi strategi pemerintah dalam menentukan arah pendidikan nasional, yang secara tidak langsung memengaruhi legitimasi dan posisi lembaga pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional. Temuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara kekuasaan politik dan pendidikan Islam bukanlah sesuatu yang baru, tetapi telah berkembang sejak era reformasi dengan dinamika kebijakan yang terus berubah(S et al., 2023).

Selanjutnya, dalam konteks pendidikan Islam khususnya, penelitian tentang politik pendidikan di pesantren dan sekolah Islam mengungkap bahwa orientasi pendidikan sering kali dipengaruhi oleh kebijakan nasional yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai Islam. Misalnya, kajian Hamonangan et al. mencatat bagaimana pendidikan Islam menghadapi tekanan sekularisme dalam kebijakan pendidikan nasional, yang dapat mengaburkan komponen nilai spiritual dan moral jika tidak dikritisi secara etis. Hal ini menunjukkan bahwa netralitas pendidikan bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi juga harus dilihat dari kemampuan pendidikan Islam untuk mempertahankan nilai-nilai etika yang integral(Hamonangan et al., 2024).

Dalam ranah etika pendidikan politik sendiri, terdapat tantangan signifikan yang perlu dijawab oleh institusi pendidikan. Susilawati dan Kurnia menekankan bahwa ketidakwajaran bias dan propaganda dalam pendidikan politik dapat menurunkan kualitas pembelajaran demokrasi dan partisipasi warganegara jika tidak dijaga oleh kerangka etika yang kuat. Meskipun penelitian tersebut berfokus pada pendidikan kewarganegaraan, temuan ini relevan untuk pendidikan Islam karena keduanya sama-sama memerlukan landasan etika agar proses pembelajaran tidak menjadi alat manipulative politik, tetapi justru memupuk pemahaman kritis dan keterlibatan yang etis dalam kehidupan publik(Susilawati & Kurnia, 2024).

Etika pendidikan Islam berperan penting dalam konteks ini karena menyediakan landasan moral yang holistik, yang melampaui sekadar pemahaman kognitif tentang politik. Kajian oleh Rijal et al. menegaskan bahwa pendidikan Islam memiliki kapasitas untuk menjadi mekanisme etis dalam merespons keragaman sosial dan pluralitas, termasuk dinamika yang timbul dari kontestasi politik. Pendidikan Islam tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membentuk sikap dan perilaku yang mengedepankan keadilan, amanah, dan moderasi sebagai nilai moral yang dapat menangkal polarisasi dan dominasi nilai politik sempit.

Selain itu, relevansi pendidikan Islam terhadap nilai demokrasi juga terlihat dalam studi yang menghubungkan proses pembelajaran agama dengan demokrasi pendidikan. Azwar dan Salminawati menyatakan bahwa prinsip Islam dan demokrasi memiliki titik temu dalam penghormatan terhadap hak dan kebebasan individu dalam konteks pendidikan. Konvergensi ini menguatkan gagasan bahwa pendidikan Islam yang berlandaskan etika dapat memperkuat netralitas pendidikan dengan tidak menghambat kebebasan berpikir peserta didik, sekaligus menanamkan nilai moral yang kritis dan toleran terhadap keragaman(Azwar et al., 2023).

Selain soal nilai moral dan etika, konteks politik pendidikan Islam di Indonesia juga terkait dengan bagaimana kebijakan nasional memengaruhi struktur pendidikan. Misalnya, kebijakan Merdeka Belajar yang diimplementasikan memberikan fleksibilitas kepada sekolah, tetapi sekaligus menimbulkan tantangan dalam menjaga konsistensi nilai pendidikan Islam di kurikulum nasional. Dalam hal ini, integrasi nilai moderasi dan inklusivitas dalam pendidikan Islam di perguruan tinggi dan sekolah dapat menjadi strategi untuk menjawab tantangan netralitas tersebut dengan tetap mempertahankan nilai etika dan moral yang kuat di tengah arus dinamika politik(Helmawati et al., 2024).

Secara keseluruhan, pembahasan ini menunjukkan bahwa netralitas pendidikan di era politik kontemporer bukan semata ketiadaan politik di sekolah, tetapi lebih pada mampu menjaga pendidikan dari dominasi politik praktis yang merusak fungsi moralnya. Dalam perspektif etika pendidikan Islam, netralitas pendidikan justru harus dipahami sebagai bentuk pendidikan bermartabat yang menanamkan nilai moral universal sekaligus peka terhadap dinamika sosial politik, sehingga peserta didik dapat tumbuh sebagai warga negara yang beretika dan bertanggung jawab.

 

SIMPULAN

Netralitas pendidikan di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring dengan dinamika politik nasional yang terus berkembang. Pendidikan sebagai ruang pembentukan intelektual dan moral tidak dapat dilepaskan dari kebijakan politik negara, namun harus tetap dijaga agar tidak tereduksi menjadi alat kepentingan politik praktis yang berpotensi mengaburkan tujuan hakiki pendidikan. Oleh karena itu, netralitas pendidikan perlu dipahami bukan sebagai sikap apolitis, melainkan sebagai komitmen etis untuk menjaga independensi, objektivitas, dan profesionalisme dalam proses pendidikan.

Perspektif etika pendidikan Islam memberikan landasan normatif yang kuat dalam menjaga netralitas tersebut melalui nilai-nilai akhlak, amanah, keadilan, tanggung jawab, dan moderasi. Etika pendidikan Islam menempatkan pendidik dan lembaga pendidikan sebagai aktor moral yang memiliki kewajiban untuk menghadirkan pendidikan yang mencerdaskan, membebaskan, dan memanusiakan, tanpa terjebak dalam narasi politik yang bersifat eksklusif atau manipulatif. Dalam konteks ini, pendidikan Islam berperan strategis dalam membangun kesadaran politik peserta didik yang kritis sekaligus bermoral.

Dengan demikian, penguatan etika pendidikan Islam menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara keterlibatan pendidikan dalam kehidupan berbangsa dan komitmen terhadap netralitas pendidikan. Upaya tersebut memerlukan sinergi antara kebijakan pendidikan yang berkeadilan, profesionalisme pendidik, serta kesadaran etis lembaga pendidikan agar pendidikan di Indonesia tetap berfungsi sebagai sarana pembentukan karakter dan peradaban yang beradab di tengah dinamika politik nasional.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Azwar, B., Salminawati, S., & Usiono, U. (2023). Educational Democracy in the Perspective of Islamic Education Philosophy. Bulletin of Science Education, 3(3), 309. https://doi.org/10.51278/bse.v3i3.906

Efendi, D., & Iswantir, I. (2023). INTERELASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN POLITIK DI INDONESIA. Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan Indonesia, 2(1), 31–38. https://doi.org/10.31004/jpion.v2i1.94

Hamonangan, D., Salminawati, S., Usiono, U., & Rusdi, M. (2024). The Issue of Islamic Education Politics in Realizing Muslim Identity in Modern Islamic Boarding School. Jurnal Educative: Journal of Educational Studies, 9(1), 70–82. https://doi.org/10.30983/educative.v9i1.8573

Helmawati, H., Marzuki, M., Hartati, R. S., & Huda, M. (2024). Islamic Religious Education and Religious Moderation at University. EDUKASI: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Dan Keagamaan, 22(1), 111–124. https://doi.org/10.32729/edukasi.v22i1.1689

Hosaini, H., Ni’am, S., & Khamami, A. R. (2024). Navigating Islamic Education for National Character Development: Addressing Stagnation in Indonesia’s Post-Conservative Turn Era. Jurnal Intelektual: Jurnal Pendidikan Dan Studi Keislaman, 14(1), 57–78. https://doi.org/10.33367/ji.v14i1.5221

Rendi Muhamad Yani, Jejen Musfah, Hasyim Asy’ari, & Maftuhah. (2024). Analisis Kebijakan Pendidikan Tentang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Tahun 2022. Jurnal Pendidikan Indonesia, 5(11), 1417–1440. https://doi.org/10.59141/japendi.v5i11.5932

S, R., Zulmuqim, & Muhammad, Z. (2023). Politik Pendidikan Dan Kebijakan Pemerintah Terhadap Pendidikan Islam Di Indonesia. Kaisa: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 3(1), 21–31. https://doi.org/10.56633/kaisa.v3i1.563

Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104, 333–339. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039

Susilawati, E., & Kurnia, H. (2024). Etika dalam Pendidikan Politik (menghadapi bias dan propaganda). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Politik, 2(2), 93–112. https://doi.org/10.61476/4mdpy810

Penulis : Maya Miftahul Masruroh
Editor : Hilyatil Amani

 

Related posts
NasionalPolitik

Pengangkatan SPPI Menjadi PPPK Dikaji PKSN NTB, Diduga Langgar Hukum Administrasi

3 Mins read
Pengangkatan SPPI Menjadi PPPK Dikaji PKSN NTB, Diduga Langgar Hukum Administrasi Mataram,- Direktur Pelaksana Pemantau Kebijakan Strategis Nasional (PKSN) Regional Nusa Tenggara…
Uncategorized

MUI Lombok Timur Tegaskan Larangan Jual Beli Bagian Hewan Kurban

1 Mins read
Larangan jual beli hewan kurban kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang perayaan Idul Adha 1447 Hijriah. Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lombok Timur secara…
UncategorizedNW

PW Pemuda NW NTB Silaturahim dengan Gubernur NTB untuk Bangun Sinergitas

1 Mins read
PW Pemuda NW NTB silaturahim dengan Gubernur NTB menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah. Kegiatan ini…
Berlangganan dengan kami NAHWA MEDIA

Dapatkan Informasi Ter Update Bila Anda Belangganan Dengan Kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *